Suap dari Pengembang Reklamasi, Ongen: Nggak Kebagian Gue

Jum'at, 15 Juli 2016 | 19:17 WIB
Suap dari Pengembang Reklamasi, Ongen: Nggak Kebagian Gue
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji di Jakarta, Rabu (18/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (Ongen) mengaku tidak menerima uang suap dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk melancarkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

"Nggak ada (suap). Nggak kebagian gue," ujar Ongen di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Saat ditanya adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke sejumlah anggota dewan, Ongen mengaku tak tahu. Prasetyo diduga menjadi perantara suap dari pihak pengembang.

Nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan yang diputar oleh jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Ariesman dan Trinanda kini tengah menjalani proses hukum lantaran diduga menyuap eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait kasus Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Nggak denger tuh (bagi-bagi uang tidak rata). Nanti kita lihat di persidangan saja," kata Ongen.

Lebih lanjut, Ongen juga siap apabila nantinya harus bersaksi di persidangan terkait hal ini. Ia juga memastikan fraksi Partai Hanura di DPRD DKI tidak ada yang menerima aliran dana suap reklamasi.

"Saya kan udah dipanggil KPK 4 kali, jadi ke persidangan oke. Clear (fraksi Hanura) nggak ada yang nerima," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan pada 17 Maret 2016 dari salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Dugaan bagi-bagi uang ke anggota DPRD DKI agar para anggota dewan di Jalan Kebon Sirih mau menghadiri rapat paripurna raperda reklamasi, agar peserta rapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.

Dalam rekaman tersebut juga terdengar Pupung akan melaporkan ke bosnya,  dalam hal ini Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan,  apabila paripurna tak kunjung digelar ketika itu.

"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan di Tipikor.

Tak hanya itu, dalam rekaman pembicaraan selanjutnya, Sanusi memgatakan kepada Pupung kalau Prasetyo bertindak tidak adil dalam membagikan uang kepada anggota DPRD yang lain.

"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI