Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 23 tersangka kasus peredaran vaksin Palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pihaknya akan terus mengungkap semua kasus yang berhubungan denga vaksin palsu.
"Sampai hari ini kami tetapkan 23 tersangka totalnya, ada penambahan Kemarin tiga tersangka baru kami tetapkan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Agung menambahkan, dari 23 tersangka itu memiliki tugas masing masing. Enam orang menjadi produsen, sembilan orang distributor, dua orang pengepul botol bekas, satu orang pencetak label, dua bidan dan tiga dokter.
Lanjut Agung, tiga tersangka yang baru ditetapkan masih menjalani pemeriksaan lebih dalam lagi untuk mengetahui peran mereka sebenarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono menyatakan sudah ada 20 tersangka yang diamankan dari kasus vaksin palsu. 16 di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya tidak ditahan.
Ari menerangkan, sebagian besar dari 20 tersangka ini memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan. Malahan, ada tersangka yang memiliki apotek sendiri.
"Enam tersangka sebagai produsen, 5 orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter," kata Ari dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Bareskrim Polri, Kamis (14/7).