Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan proses hukum kepada Bareskrim Polri, terkait sanksi yang diberikan kepada tiga rumah sakit di Bekasi yang terbukti melakukan pembelian vaksin palsu. Ketiganya, yakni RS ST Elizabeth, Narogong, Bekasi, RS Permata Bekasi dan RS Hosana Medika, Bekasi, masuk daftar 14 rumah sakit yang mendapat pasokan vaksin palsu.
"Sudah masuk ke dalam ranah Bareskrim yang sudah melakukan penyidikan. Proses hukum kita serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu di Media Center Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jumat (15/7/2016)
Terkait temuan adanya vaksin palsu di tiga rumah sakit tersebut, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban vaksin palsu.
"Pemerintah Kota Bekasi mengintruksikan membuka posko aduan masyarakat yang dirugikan terkait vaksin palsu yang pernah mereka lakukan ," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat tentang adanya temuan vaksin palsu di Bekasi.
Namun dirinya meminta masyarakat untuk mengevaluasi kapan anaknya mulai diberikan vaksin palsu di tiga rumah sakit tersebut.
"Masyarakat yang dirugikan terkait vaksin palsu dimohon secara kritis mengevaluasi kapan melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya, sehingga bisa ditelusuri apakah diberikan sesudah beredarnya vaksin palsu atau sebelum," kata Syaikhu.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tetty Manurung mengatakan posko yang mulai dibuka diantaranya posko di Dinas Kesehatan. Namun pihaknya berharap akan membuka posko pengaduan di RS dan Puskesmas.
"Saya rasa tidak mungkin satu, kami akan bentuk mungkin tiga mewakili RS,Swasta, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tapi kan nggak mungkin didatangi semua masyarakat. Namun hari ini kita sudah mulai buka tapi saya rasa perlu posko pengaduan di Puskesmas dan rumah sakit lainnya,"ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengungkapkan daftar 14 rumah sakit dan delapan klinik yang menerima distribusi vaksin palsu.