"Sebagai itikad baik, kami akan melakukan vaksin ulang dan memberikan vaksin tersebut secara cuma-cuma sesuai petunjuk dari pemerintah," jelas Dominggus.
Meski memiliki tiga RS Group Karya Medika, namun hanya RS Karya Medika Tambun yang membeli vaksin palsu dari distributor tidak resmi.
"Kami dan staf kami tidak ikut dalam distribusi dan produksi dari CV tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengungkapkan daftar 14 rumah sakit dan delapan klinik yang menerima distribusi vaksin palsu:
1. RS. DR. Sander Cikarang,
2. RS. Bhakti Husada teminal Cikarang,
3. RS. Sentra Medika Jalan Industri Pasir Gombong,
4. RSIA Puspa Husada,
5. RS. Karya Medika Tambun Bekasi,
6. RS. Kartika Husada Jalan MT. Haryono Setu Bekasi,
7. RS. Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi,
8. RS. Multazam Bekasi,
9. RS. Permata Bekasi,
10. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang,
11. RS. Elisabeth Narogong Bekasi,
12. RS. Hosana Lippo Cikarang dan
13. RS. Hosana Bekasi Jalan Pramuka.
14. RS Harapan Bunda, Jakarta Timur.
Adapun delapan nama bidan tersebut adalah:
1. Bidan Lia, Kp Pelaukan Sukatani, Cikarang
2. Bidan Lilik, Perum Graha Melati Tambun
3. Bidan Klinik Tabina, Perum Sularata, Sukatani Cikarang
4. Bidan Iis, Perum Seroja, Bekasi
5. Klinik Dafa Dr Baginda Cikarang
6. Bidan Mega, Puri Cikarang, Makmur Sukaresmi, Cikarang
7. Bidan M Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur
8. Klinik Dr Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono menyatakan sudah ada 20 tersangka yang diamankan dari kasus vaksin palsu. 16 di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya tidak ditahan.
Sebagian besar dari 20 tersangka ini memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan dan tersangka yang memiliki apotek sendiri.
Dari 20 tersangka, enam orang ditetapkan sebagai produsen, lima orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter .