Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, Anwar divonis hukuman seumur hidup karena terbukti telah memperkosa dan membunuh siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jatiluhur, Jakarta Pusat, bernama Adinda Anggia Putri (12).