Pemerintah Kota Bekasi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban vaksin palsu.
Hal ini menyusul tiga RS di Bekasi yang menerima vaksin palsu dari 14 daftar rumah sakit yang diumumkan Kementerian Kesehatan. Tiga RS tersebut yakni RS ST Elizabeth, Narogong; RS Permata; dan RS Hosana Medika.
"Pemerintah Kota Bekasi mengintruksikan membuka posko aduan masyarakat yang dirugikan terkait vaksin palsu yang pernah mereka lakukan ," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dalam jumpa pers terkait temuan vaksin palsu di Media Center Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (15/7/2016).
Tak hanya itu, Ahmad menghimbau kepada masyarakat tenang dengan adanya temuan vaksin palsu di Bekasi. "Masyarakat yang dirugikan terkait vaksin palsu dimohon secara kritis mengevaluasi kapan melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya, sehingga bisa ditelusuri apakah diberikan sesudah beredarnya vaksin palsu atau sebelum," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tetty Manurung mengatakan posko yang mulai dibuka di antaranya posko di Dinas Kesehatan. Dia juga berencana membuka posko pengaduan di RS dan Puskesmas.
"Saya rasa tidak mungkin satu, kami akan bentuk mungkin tiga mewakili RS,Swasta, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tapi kan nggak mungkin didatangi semua masyarakat. Namun hari ini kita sudah mulai buka tapi saya rasa perlu posko pengaduan di Puskesmas dan rumah sakit lainnya,"ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengungkapkan daftar 14 rumah sakit dan delapan klinik yang menerima distribusi vaksin palsu:
1. RS. DR. Sander Cikarang,
2. RS. Bhakti Husada teminal Cikarang,
3. RS. Sentra Medika Jalan Industri Pasir Gombong,
4. RSIA Puspa Husada,
5. RS. Karya Medika Tambun Bekasi,
6. RS. Kartika Husada Jalan MT. Haryono Setu Bekasi,
7. RS. Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi,
8. RS. Multazam Bekasi,
9. RS. Permata Bekasi,
10. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang,
11. RS. Elisabeth Narogong Bekasi,
12. RS. Hosana Lippo Cikarang dan
13. RS. Hosana Bekasi Jalan Pramuka.
14. RS Harapan Bunda, Jakarta Timur.
Adapun delapan nama bidan tersebut adalah:
1. Bidan Lia, Kp Pelaukan Sukatani, Cikarang
2. Bidan Lilik, Perum Graha Melati Tambun
3. Bidan Klinik Tabina, Perum Sularata, Sukatani Cikarang
4. Bidan Iis, Perum Seroja, Bekasi
5. Klinik Dafa Dr Baginda Cikarang
6. Bidan Mega, Puri Cikarang, Makmur Sukaresmi, Cikarang
7. Bidan M Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur
8. Klinik Dr Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono menyatakan sudah ada 20 tersangka yang diamankan dari kasus vaksin palsu. 16 di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya tidak ditahan.
Sebagian besar dari 20 tersangka ini memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan dan tersangka yang memiliki apotek sendiri.
Dari 20 tersangka, enam orang ditetapkan sebagai produsen, lima orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter .