Soal Pemberian Sanksi, Kepala Rutan Salemba Tunggu Polisi

Jum'at, 15 Juli 2016 | 13:16 WIB
Soal Pemberian Sanksi, Kepala Rutan Salemba Tunggu Polisi
Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang kabur dari Rutan Salemba, Anwar alias Rijal, digiring petugas kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Rumah Tahanan Salemba, Satriyo Waluyo membenarkan soal adanya pemeriksaan petugas rutan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016). Menurutnya ada sekitar 8 orang petugas yang diperiksa terkait kasus kaburnya Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs pada 12 Juli 2016 lalu.

"Ya mungkin 8 sampai 10 orang. Petugas kunjungan saja," kata Satriyo saat dihubungi wartawan

Saat disinggung soal dugaan unsur kelalaian dari petugas rutan, Satriyo mengaku menyerahkanya kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya. "Itu biar Polda yang memproses," kata dia.

Namun, dia memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada petugas rutan apabila ditemukan adanya unsur kelalaian.

"Iyah pasti. Semua kalau SOP (Standar Opersional Prosedur) nya jalan nggak bisa (dikenakan sanksi). Tapi kalau SOPnya nggak dijalankan yang pasti kena (sanksi)," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terharap petugas Rutan Salemba untuk guna menelisik soal prosedur pengamanan rutan terhadap jadwal besukan narapidana. Anwar sendiri kabur dari rutan saat adanya jadwal besukan di hari raya Lebaran pada 7 Juli 2016 lalu.

"Kami periksa SOPnya seperti apa, kondisi rutan saat itu dll," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016) dini hari.

Polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI