Suara.com - Anwar alias Rijal akan menerima sanksi berat setelah berhasil ditangkap polisi. Anwar merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs, yang sempat kabur dari Rutan Salemba pada 7 Juli lalu.
"Kalau sanksi buat dia jelas ada. Iya bisa (Diisolasi)," kata Kepala Rutan Salemba Satriyo saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Lebih lanjut kata Satriyo, ruang isolasi merupakan sel pengasingan khusus bagi napi yang kabur. Anwar bakal dipisahkan dari napi lainnya.
Kendati begitu, pihak Rutan sampai sekarang belm mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya prihal rencana pengembalian Anwar ke Rutan.
"Kita belum dapat info itu, tapi kalau dikembalikan itu sudah pasti" ujarnya.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 7 Juli lalu berkat bantuan istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan dalam peristiwa itu. Dia dikenakan Pasal 223 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Adapun Anwar berhasil diringkus polisi di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) kemarin. Ketika ditangkap, dia tak melakukan perlawanan.