KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi

Jum'at, 15 Juli 2016 | 11:09 WIB
KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI