KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi

Jum'at, 15 Juli 2016 | 11:09 WIB
KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Tbk, Miarni Ang, pada Jumat (15/7/2016). Kalau sebelumnya, Ang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Raperda reklamasi, kali ini dirinya diperiksa sebgai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersangka Mohamad Sanusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kaus TPPU tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan kali ini Ang akan dimintai keterangannya terkait aset yang dimiliki Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi. Pasalnya, sejumlah aset Sanusi dibelinya dari PT APL. Diketahui juga, hubungan Sanusi dengan APL sangat dekat.

"Kalau dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN, termasuk kepemilikannya, cara perolehannya dan juga statusnya," kata Priharsa.

Pada hari ini, selain periksa Ang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Gina Prilianti. Gina juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pencucian uang Sanusi.

Diketahui, sebelumnya Krisna Murthi, Pengacara Sanusi membeberkan hubungan antara kliennya dengan Pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land. Menurutnya, hubungan baik antara keduanya membuat Sanusi banyak membeli apartemen yang dibuat oleh Perusahaan pengembang properti ternama tersebut.

"Iya, betul (dibeli dari Podomoro), bahwa apartemen properti itu dibeli dengan virtual account, terus ada yang cicil beberapa kali. Ada yang dibeli, dicicil hingga 40 kali," kata Krisna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Meski mengakui hal tersebut, Krisna tidak mau menjelaskan tentang asal uang pembelian apartemen dari Podomoro tersebut. Namun, KPK sendiri sudah menduga bahwa sumber dana untuk membelikan sejumlah apartemen tersebut berasal dana korupsi suap reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kita nggak ke arah sana tadi (sumber uangnya) belum sampai ke sana (pemeriksaan hari ini)," kata Krisna.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI