Suara.com - Kalau kemarin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mengantarkan anaknya masuk sekolah pada hari pertama, kini Ahok menarik ucapannya.
"Saya nggak menentang, anak saya pun sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orangtua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. It's okay saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakart, Jumat (15/7/2016).
Ahok hanya meminta kepada PNS yang ingin mengantarkan anaknya sekolah pada hari pertama masuk untuk izin ke atasannya.
"Kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh nggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Nggak usah diomongin juga oke kok," kata Ahok yang kemarin melarang PNS antar anak masuk sekolah di hari pertama.
"Itu bukan ngelarang, itu haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari setengah hari selama atasannya memberikan itu hak," ungkapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mencontohkan, anaknya yang saat ini sekolah yang bertaraf internasional, pada hari pertama masuk pasti orangtua selalu dipanggil. Sehingga ia kini tak melarang PNS DKI antar anak sekolah.
"Makanya saya bilang bagus saja. Anak saya sekolah internasional orangtua pasti dipanggil. Kalau saya nggak ikut, istri saya yang ikut itu urusan masing-masing keluarga," katanya.
Kemarin, saat ditanya wartawan soal Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imbauan Kepada Seluruh Orang Tua untuk Mengantarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Ahok melarang PNS DKI mengantar anak sekolah.
Padahal dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada setiap Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia. Hari Pertama Sekolah jatuh pada Senin (18/7/2016).
"Nggak bisa lah. Nanti semua alasan lagi. Ya, suruh emaknya lah anterin. Kalau emaknya PNS suruh bapaknya dong, ya kan? Kalau dua-duanya PNS, anaknya psti ngerti emak bapaknya PNS," kata Ahok kemarin.