Ini yang Jadi Alasan Istri Bantu Anwar Kabur dari Rutan

Jum'at, 15 Juli 2016 | 06:29 WIB
Ini yang Jadi Alasan Istri Bantu Anwar Kabur dari Rutan
Ade Irma, istri Anwar mengenakan sweater hijau motif kotak-kotak saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2016). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar alias Rijal dan istrinya Ade Irma masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016) dini hari. Polisi mengonfrontir keterangan Anwar dan istrinya terkait kasus lolosnya Anwar yang menjadi narapidana kasus pembunuhan siswi Mts dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakara Pusat.

"Anwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto saat ditemui wartawan.

Ia mengatakan Ade tidak merasa tertekan dalam pemeriksaan tersebut. Ade mengaku sempat menyayangkan tindakan suaminya yang berniat untuk kabur dari rutan.

"Ah biasa aja, dia (Ade) sempet kesel sama Anwar, dia sempet ngelarang, tapi tetapi dilakukan sama Anwar," kata AKBP Budi.

Anwar sebelumnya mengaku mengancam menceraikan istrinya apabila tidak mau membantunya kabur dari rutan. Budi menduga ancaman tersebut dilakukan Anwar lantaran menjadi tulang punggung keluarga.

Kondisi inilah yang kemudian membuat Ade terpaksa memenuhi permintaan suaminya itu. "Mungkin karena faktor ekonomi," kata Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) petang.

Ia kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 7 Juli 2016 berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim perempuan warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI