Suara.com - Pihak kepolisian bakal memanggil petugas piket Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kaburnya, Anwar alias Rijal, narapidana kasus pembunuhan siswi Mts.
Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pagi ini, Jumat (15/7/2016). Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat istri Anwar, Ade Irma sebagai tersangka yang membantu suaminya kabur dari Rutan Salemba.
"Pagi lah ya sipirnya kami panggil," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat dini hari.
Menurutnya pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelisik soal prosedur pengamanan rutan terhadap jadwal besuk narapidana. Anwar kabur dari rutan saat narapidana mendapat jatah besuk di Hari Raya Lebaran pada 7 Juli 2016.
"Kami periksa SOP (Standar Opersional Prosedur) nya seperti apa, kondisi rutan saat itu dll," kata AKBP Budi.
Ia juga mengatakan nantinya kasus kaburnya napi dari rutan akan diambil alih Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini pemeriksaan tambahan juga dari Polsek Cempaka Putih. Polsek Cempaka Putih akan melimpahkan berkasnya ke sini," imbuh AKBP Budi.
Selain itu, ia juga menuturkan pihaknya berencana memanggil Kepala Rutan Salemba untuk dimintai keterangan terkait kasus kaburnya Anwar.
"Ya kami akan panggil petugas piketnya dulu, baru kepala rutan," tambah AKBP Budi.
Setelah semua pihak terkait diperiksa, kata dia, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Lapas Kemenkumham. Rekomendasi tersebut, lanjut AKBP Budi, bertujuan untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di rutan maupun lapas yang ada di Indonesia.
"Jadi, goal-nya itu Polda akan buat rekomendasi kepada Kalapas, Dirjen Lapas, Nasional. Karena ini bukan hanya wilayah Rutan Salemba, tapi terhadap dampaknya juga terhadap lapas tempat lain," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) petang.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, berkat bantuan istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim perempuan warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.