Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Ari Dono, memastikan akan menindak secara tegas oknum fasilitas pelayanan kesehatan (klinik dan rumah sakit) yang terlibat dalam kasus vaksin palsu.
"Kalau memang dari fakta hukumnya terlibat ya pasti (dijerat)," kata Ari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Seperti diketahui, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sementara ini terdapat 14 rumah sakit yang kerap menjadi penerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut sebagian besar tersebar di wilayah Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, diketahui juga ada dua sales yang beraksi menjadi distributor vaksin palsu, yakni Juanda dari CV. Azka Media dan M. Syahrul. Namun, Syahrul hanya mendistribusikan ke RS Harapan Bunda, Jakarta Timur.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek juga mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan, apakah seluruh pihak rumah sakit mengetahui mengenai vaksin palsu, atau hanya ada sebagian oknum terlibat.
"Kami lanjutkan kalau ini betul satu manajemen yang rumah sakitnya kena tindakan. Tetapi kalau ini hanya direkturnya waktunya bermain tentu oknumnya akan terus dan sampai ada tindakan yang lebih berat misalnya pidana," kata Nila.