Menkes Hanya Membuka 14 Nama RS dari 37 Fasyankes

Kamis, 14 Juli 2016 | 20:22 WIB
Menkes Hanya Membuka 14 Nama RS dari 37 Fasyankes
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama rombongan menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Amelia Anggraini, merasa tidak puas dengan pemaparan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek terkait hasil penangan kasus vaksin palsu.

Pasalnya, Nila hanya membuka 14 nama rumah sakit dari 37 fasilitas pelayanan kesehatan yang terindikasi menerima distribusi vaksin palsu.

"Untuk itulah tadi saya juga mendesak untuk bisa dipublikasikan atau diumumkan 37 fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," kata Amel, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Jakarta, Kamis (14/8/2016).

Amel melanjutkan, pun dari 14 nama rumah sakit yang disebutkan oleh Menkes Nila termasuk rumah sakit swasta yang tergolong menengah dan kecil.

"Tadi yang disampaikan baru 14 dan itu memang, kalau kita lihat kebanyakan adalah rumah sakit swasta menengah dan kecil," tutur Amel.

Selain itu, Amel juga mendesak supaya Menkes segera memberitahu kepada publik jenis vaksin yang dipalsukan. Katanya, publik sebagai konsumen harus mengetahui hal ini.

"Kemudian juga, tentunya menjadi hak bagi konsumen juga untuk diberitahu oleh pemerintah vaksin-vaksin apa saja yang dipalsukan. Sekarang kan orang mendengar seliweran dari berita, tetapi kan berita tidak resmi, harus resmi oleh pemerintah karena itu adalah hak konsumen," tutur Amel.

Amel juga mendesak supaya pemerintah terapkan langkah pencegahan yang konkret. Sebab, Amel menilai kasus vaksin palsu merupakan kasus kejahatan yang masif dan terstruktur.

"Kemudian preventif atau pencegahan nya seperti apa ke depan? karena ini adalah kejahatan korporasi, kejahatan sistemik, kejahatan yang 13 tahun sudah berjalan," kata Amel.

Amel menduga, dalam kasus ini pasti ada keterlibatan tenaga kesehatan di dalamnya. Katanya, kasus vaksin palsu merupakan kejahatan genosida (pembantaian massal)

REKOMENDASI

TERKINI