Ketua Yayasan Renaissance Foundation Ridwan Saidi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk legowo menerima putusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
Hal ini diungkapkan Ridwan dalam jumpa pers terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
"Seharusnya Ahok menerima dengan legowo keputusan Menteri Rizal, kan keputusan itu menurut saya sudah lunak," ujar Ridwan di Venus Cafe, Kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 yang dijadikan acuan Pemerintah DKI Jakarta sudah tidak bisa digunakan. Alasannya sudah batal demi hukum.
"Secara materiil format hukum Keppres lama nggak berlaku, karena berdasar UUD asli, padahal sejak reformasi, sudah mengacu pada UUD amandemen," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan secara permanen, lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Tim komite gabungan itu dikomandoi Rizal Ramli.
Anehnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Rizal Ramli tak kunjung membuat surat laporan resmi kepada Presiden Jokowi.
"Dia kirim ke Presiden mesti ratas, kan mutusin secara rapat terbatas saya kira," kata Ahok.
Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan meskipun dengan sejumlah catatan yang harus dipatuhi.
Menurut Ahok, reklamasi Pulau G yang disebut tim komite etik banyak melakukan pelanggaran berat tidaklah tepat. Ia yakin pembangunan pulau buatan sudah sesuai prosedur.
"Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa, terus ada satu pulau disilangkan dari zamannya Keppres dulu sudah dihilangkan," katanya.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan Ahok pada tahun 2014. PT. Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). APL sudah membayar kontribusi tambahan berupa rumah susun Daan Mogot.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kata dia, keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu sebabnya ia menyerahkan nasib reklamasi di pantai utara Jakarta kepada Jokowi.