Suara.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek membeberkan modus operandi yang dilakukan Juanda dan M. Syahrul mendistribusikan vaksin palsu ke 14 Rumah Sakit.
Hal tersebut disampaikan Nila dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kabareskrim, PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Nila, Juanda mendistribusikan ke 13 Rumah Sakit dengan beberapa modus yakni menawarkan vaksin kepada pihak RS lewat surat elektronik (E-Mail) dan pengajuan proposal pengadaan obat.
"Kepada Rumah Sakit Dokter Sander Cikarang, tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak Rumah Sakit dan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit," jelas Nila.
Di RS lain, Juanda menawarkan vaksin palsu dengan modus menawarkan harga dan pengajuan proposal penawaran pengadaan vaksin.
"Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak RS dan disetujui oleh Direktur RS," kata Nila.
Modus ini dilakukan Juanda ke Rumah Sakit DR. Sander Cikarang, Bhakti Husada teminal Cikarang, Sentra Medika Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, Karya Medika Tambun Bekasi, Kartika Husada Jalan MT. Haryono Setu Bekasi, Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, Multazam Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, Elisabeth Narogong Bekasi, Hosana Lippo Cikarang dan Hosana Bekasi Jalan Pramuka.
Sementara untuk Rumah Sakit Permata Bekasi, Juanda melakukan modus berbeda.
"Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV. Azka Medikal. Kemudian dari bagian pengadaan mengajukan permohonan pengadaan kepada manajer Purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Direktur Rumah Sakit sebelum dilakukan pemesanan obat/vaksin," beber Nila lagi.
Sementara itu, M. Syahrul hanya mendistribusikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Modusnya pun berbeda.