Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu, 1 Dokter

Kamis, 14 Juli 2016 | 16:44 WIB
Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu, 1 Dokter
Suasana Raker antara Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kabareskrim, PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kamis (14/7/2016). [suara.com/Bagus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono ‎menyatakan sudah ada 20 tersangka yang diamankan dari kasus vaksin palsu. 16 di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya tidak ditahan.
 
Ari menerangkan, sebagian besar dari 20 tersangka ini ‎memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan. Malahan, ada tersangka yang memiliki apotek sendiri.
 
"Enam tersangka sebagai produsen, 5 orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter," kata Ari dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Bareskrim Polri untuk membahas Vaksin Palsu, Kamis (14/7/2016).
 
Dia menerangkan, rangkaian ini berawal dari laporan masyarakat yang akhirnya polisi melakukan penangkapan satu orang tersangka berinisial DH. 
 
DH ditangkap saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada tanggal 16 Juni. CV ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.
 
Dari lokasi itu pula, ditemukan sejumlah vaksin palsu. Berdasarkan keterangan tersangka, vaksin palsu ini didapat dari berbagai pihak. 
 
"Penggeledahan dilakukan di Kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di Kontrakan tersangka, DH," ujarnya.
 
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial MF yang merupakan pemilik apotik di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu.
 
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial S yang menjadi distributor‎ vaksin palsu. Lalu orang berinisal T yang ditangkap di Jalan Manunggal, Bogor. Kemudian, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, serta HE dan RA di Bekasi.
 
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainnya dari keterangan HS," kata dia.
 
Dalam pembuatan vaksin palsu ini, Ari menerangkan, pelaku dibantu oleh istrinya, berinisial IN. Vaksin yang dibuat ini di antaranya, vaksin harfiks, tetanus, BCG kering, campak kering, dan hepatitis.
 
Kemudian, sambung Ari, pada tanggal 23 Juni, penyidik menangkap tiga orang tersangka di Subang, Jawa Barat, dengan insisial S, yang ditangkap di Bekasi Kota sebagai pembeli botol vaksin, dan tersangka M yang ditangkap di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol vaksin.
 
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, ditangkap satu tersangka berinisal I sebagai perawat poliklinik ‎anak. 
 
Tidak berhenti sampai situ, penyidik kemudian menangkap penyedia botol bekas vaksin di salah satu produsen di Kramat Jati, yaitu RH dan HT. "Satu botol harganya Rp25 ribu. Sekali pengiriman 50 botol," tuturnya.
 
‎Ari menerangkan vaksin palsu ini dikemas dari limbah botol vaksin. Botol vaksin bekas itu dicuci bersih dan diisi cairan vaksin dengan cara disuntik. Setelah itu, botol vaksin dikemas dan ditutup kembali dengan karet.
 
"Kalau begini, yang mesan vaksin itu tahu ga vaksin ini palsu?" tanya Ketua Komisi IX yang memimpin rapat Dede Yusuf meminta penjelasan lebih jauh.
 
"Patut diduga. Karena tersangka ini dengan pekerjaannya sebagai bidan dan dokter. Produksi vaksin ini harganya berapa? Semua vaksin yang dipalsukan adalah vaksin dengan nilai jual mahal atau impor yang di dalam negeri belum ada," jawab Ari.
 
Ari melanjutkan, kepolisian akan berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung ‎untuk proses hukum kasus ini. Sambil terus melakukan penelusuran lebih jauh dari informasi para tersangka yang sudah diamankan.
 
"Jadi nanti ada keterangan dari tersangka akan kita kebangkan lagi, dijual ke mana. Baru kita kembangkan," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI