KPK Dalami Dugaan Prasetyo Bagi-bagi Duit Pengembang Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 | 16:14 WIB
KPK Dalami Dugaan Prasetyo Bagi-bagi Duit Pengembang Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Jakarta, Kamis (9/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diduga menjadi eksekutor pembagian uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI lain. Dugaan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menghadirkan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengembangkan dugaan-dugaan yang terungkap dalam persidangan.

"Dalam setiap kasus sering ada beberapa orang seperti apa perannya dalam kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (14/7/2016).

Karena itu, dugaan-dugaan yang muncul dalam persidangan menjadi porsi tersendiri untuk dikembangkan penyidik. Pendalaman dapat dilakukan melalui pengumpulan data, verifikasi, dan validasi dari tiap fakta itu sebelum ditingkatkan ke tingkat selanjutnya.

"Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasinya, cross check, dan sebagainya," kata Saut.

Dalam sidang Rabu, Jaksa Alifikri memutarkan percakapan pada 17 Maret 2016 dari salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dugaan bagi-bagi uang ke anggota DPRD DKI diduga dilakukan agar para anggota dewan di Jalan Kebon Sirih mau menghadiri rapat paripurna raperda reklamasi, agar peserta rapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.
 
Dalam rekaman tersebut juga terdengar Pupung akan melaporkan ke bosnya, dalam hal ini Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan,  apabila paripurna tak kunjung digelar ketika itu.
 
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan di Tipikor kemarin.
 
Tak hanya itu, dalam rekaman pembicaraan selanjutnya, Sanusi memgatakan kepada Pupung kalau Prasetyo bertindak tidak adil dalam membagikan uang kepada anggota DPRD yang lain.
 
"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan itu.
 
Saat ditanya apakah benar ada praktik bagi-bagi uang untuk melancarkan pembahasan raperda reklamasi, Pasetio tidak membantah namun tidak juga mengiyakan. Politisi PDI Perjuangan ini hanya meminta kepada jurnalis untuk bertanya kepada yang bersangkutan.
 
"Bukan masalah nggak bener. Tanya pada dia konfirmasi pada dia. Kan dia sebut nama gue kan?," kata Prasetio.
 
Meski begitu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ini siap apabila harus menjadi saksi di persidangan maupun keterangannya akan dikonfrontir oleh sejumlah pihak.
 
"Gue pasti siap jadi saksi, gue udah diperiksa KPK beberapa kali kok. Pasti hadir sebagai warga negara yang baik," kata Prasetio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI