Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri selama empat jam, pada Kamis (14/7/2016). Kepada media, Ahok mengaku ditanya soal pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
"Ditanya beberapa pertanyaan dan jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," ujar Ahok saat tiba di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kepada penyidik Ahok juga menerangkan proses pembelian lahan di Cengkareng.
"Kita lebih baik laporin proses belinya seperti apa. Kalau pemalsuan dokumen lahan biar Bareskrim saja," kata Ahok.
"Kita laporin proses belinya seperti apa, ditanya kenal sama ini atau nggak. Saya mana kenal sama mereka," Ahok menambahkan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dinas perumahan membeli tanah sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015.
Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng. Harga beli itu adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya, Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta.
Pemilik tanah sebelumnya diketahui merupakan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Berdasarkan keterangan dari pejabat dinas perumahan, mereka membeli tanah bukan dari DKPKP, melainkan dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno yang saat itu mengatakan memiliki surat-surat beserta sertifikat lengkap.
Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Ahok telah berkoordinasi dengan BPK dan KPK serta Bareskrim Polri untuk menangani kasus yang terindikasi korupsi tersebut.
Bareskrim Minta Ahok Jelaskan Pembelian Lahan di Cengkareng
Kamis, 14 Juli 2016 | 15:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI