Suara.com - Sidang kasus suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro mengungkap fakta baru. Fakta itu terungkap lewat kesaksian Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.
Di dalam persidangan yang berlangsung Rabu (13/7/2016) kemarin, Pupung mengaku pernah meminta Mohamad Sanusi 'membereskan' anggota DPR yang tidak mendukung Raperda tentang reklamasi. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan tinggal menunggu putusan hakim untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertimbangan dari putusan hakim? Nanti kita akan menunggu kira-kira apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Untuk diketahui, sebuah rekaman perbincangan melalui telepon genggam antara Pupung dan Sanusi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, mengungkap keterkaitan kepentingan perusahaan pengembang dengan raperda yang mangatur soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Di dalam rekaman, Pupung meminta Sanusi untuk mempercepat pengesahan raperda.
Selain itu, mereka juga meminta bekas politisi Gerindra tersebut 'membereskan' anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan raperda.
"Yang melintir-melintir itu tolong dibereskan, nanti hitung-hitunganya di belakang," kata Pupung di dalam rekaman.
Namun Pupung menyangkal kata 'membereskan' ada embel-embel pemberian dana. Dia berdalih kalimat itu terlontar spontan dan bukan atas inisiatif siapapun. Tak hanya itu, kalimat itu terlontar karena dia diminta untuk segera menyelesaikan persoalan soal raperda tersebut.
Meski demikian, Pupung menjelaskan desakan soal pengesahan raperda datang dari petinggi perusahaan pengembang tersebut. Ada tiga nama pimpinan yang disebut dalam sidang itu, ketiga orang itu yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan seseorang bernama Budi.