Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaann terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Afan yang terjerat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut.
"Pak Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Sumut, MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Dia menuturkan, Politisi Partai Nasdem tersebut akan dimintai keterangnnya terkait kasus yang sudah menjerat pendahulunya, Gatot Pujo Nugroho. Pasalnya, pada saat itu, posisi Erry sebagai pendamping Politisi PKS tersebut sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Pada saat itu kan, beliau sebagai wakil Gubernur dan ini terkait persetujuan perubahan anggaran, anggaran dan hak interpelasi. Mungkin beliau mengetahui soal hal di atas tadi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Afan sebagai tersangka, Sabtu (16/7/2016). Bersama Afan, KPK juga menetapkan enam orang lainnya, dan semuanya adalah anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
Para Wakil Rakyat Sumut ini diduga menerima sejumlah hadiah dari Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Gratifikasi itu ditujukan demi memuluskan sejumlah pembahasan di DPRD Sumut. Di antaranya, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.