Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini mengkosongkan agenda kegiatannya di Balai Kota DKI Jakarta.
Kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (14/7/2016), Ahok mengatakan, akan dimintai keterangannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait kasus gratifikasi yang diterima anak buahnya di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sebesar Rp9,6 miliar.
"Karena saya mau ke Bareskrim, ini untuk cek memberi keterangan soal gratifikasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan gratifikasi sudah dilaporkan oleh eks Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi polisi, katanya, tertarik mendalami kasus ini.
"Bukan hanya kasus Cengkareng saja. Perumahan kan terima duit, ya, saya paksa untuk lapor ke KPK itu. Ternyata polisi tertarik untuk tahu hubungannya ke mana. Ini mau jalan," kata Ahok.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dinas perumahan membeli tanah sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng. Harga beli itu adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya, Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta.
Pemilik tanahnya dulu Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Berdasarkan keterangan dari pejabat dinas perumahan, mereka membeli tanah bukan dari DKPKP, melainkan dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno yang saat itu mengatakan memiliki surat-surat beserta sertifikat lengkap.
Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Ahok telah berkoordinasi dengan BPK dan KPK serta Bareskrim Polri untuk menangani kasus yang terindikasi korupsi tersebut.