Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak mau memberikan bantahan atas kesaksian Boon Juwita alias Hanie yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kunci di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Di akhir persidangan, Ketua Hakim Kisworo memberikan kesempatan kepada Jessica untuk menyanggah kesaksian Hanie.
"Terimakasih sudah selesai, apakah Jessica merasa ada keberatan?" tanya Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
"Saya tidak berkomentar," jawab Jessica.
Tak hanya menghadirkan saksi kunci, JPU juga memaparkan bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV yang berisi pertemuan Mirna, Jessica, Hanie di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Hakim pun menunda persidangan tersebut karena ada anggota hakim yang ada pertemuan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, alasan lain ditundanya karena tim JPU telat hadir di persidangan kelima tersebut.
"Mengingat ada salah satu dari hakim kami, Binsar Gultom, yang punya urusan di Mahkamah Konstitusi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kami mohon maaf atas ini. Ini juga karena Saudara juga molor datang ke sini karena berbagai alasan," kata dia.
Hakim Kisworo menambahkan jika sidang akan ditunda hingga Rabu (20/7/2016) pekan depan dengan agenda pemerikaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya yakni tiga pegawai dari Kafe Olivier.
"Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 20 Juli untuk menghadirkan saksi yang ada saat ini," tutup Hakim Kisworo.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang disuguhkan di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna ditemani Jessica dan Hani. Hasil tes forensik menyebutkan ada racun sianida sebanyak 15 gram dalam kopi yang diminum Mirna.
Semula, Jessica hanya berstatus saksi. Namun, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016. Keesokan harinya, ia ditangkap polisi di Hotel Neo Mangga Dua saat sedang menginap bersama keluarganya.