Ini Perbedaan Pengakuan Jessica dengan Rekaman CCTV Kafe Olivier

Rabu, 13 Juli 2016 | 19:12 WIB
Ini Perbedaan Pengakuan Jessica dengan Rekaman CCTV Kafe Olivier
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berbohong dalam memberikan informasi soal kedatangannya di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016 silam. Pasalnya, kata Jaksa Ardito, ada perbedaan waktu saat pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie di kafe yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta Pusat itu.

Menurut Jaksa Ardito, bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV memperlihatkan Jessica tiba di Kafe Olivier pada pukul 15.30 WIB. Hal itu berbeda dengan keterangan Jessica yang disampaikan kepada teman-temannya melalui grup Whatsapp. Lewat grup tersebut, Jessica mengaku masih dalam perjalanan pada pukul 15.30 WIB.

Perbedaan waktu tersebut juga ditanyakan JPU kepada Boon Juwita alias Hanie yang menjadi saksi kunci dalam kasus Kopi Maut Mirna.

"Jam berapa terdakwa (Jessica) tiba di kafe Olivier?" tanya Jaksa Ardito di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (13/7/2016).

Hanie pun menjawab berdasarkan percakapan di grup Whatsapp tersebut, Jessica mengaku belum tiba di Kafe Olivier.

"Saya kurang tahu, tapi sekitar pukul 15.30 WIB Jessica bilang melalui whatsapp masih di jalan," timpal Hanie.

Jaksa Ardito juga menanyakan lagi kepada Hanie apakah Jessica telah berbohong soal adanya perbedaan waktu di pertemuan tersebut.

"Apakah Anda tahu jika terdakwa berbohong?" tanya Jaksa Ardito

"Tidak tahu," jawab Hanie.

Mendengar jawaban dari Hanie, Ketua Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan langsung mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim. Dia mengaku keberatan atas pernyataan JPU yang menyebut kliennya telah berbohong

"Saya keberatan. Pernyataan Anda itu menyimpulkan, tidak bisa," kata Otto.

Akhirnya, Ketua Hakim Kisworo yang memimpin persidangan tersebut meminta pihak JPU untuk tidak serta merta membuat kesimpulan sendiri.

Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang disuguhkan di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna ditemani Jessica dan Hani. Hasil tes forensik menyebutkan ada racun sianida sebanyak 15 gram dalam kopi yang diminum Mirna.

Semula, Jessica hanya berstatus saksi. Namun, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016. Keesokan harinya, ia ditangkap polisi di Hotel Neo Mangga Dua saat sedang menginap bersama keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI