Suara.com - Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan, Cina telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan.
Cina telah melanggar kedaulatan Filipina di Zona Ekonomi Eksklusifnya dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, membangun pulau buatan dan tidak melarang nelayan Cina bekerja di zona tersebut," demikian pernyataan Pengadilan yang berbasis di Den Haag Belanda itu.
Tapi, putusan Pengadilan itu diabaikan Cina. Negeri tirai bambu itu bahkan menggelar latihan militer di kawasan Laut Cina Selatan. Cina bahkan, dikabarkan akan menempatkan personel militernya di Kepulauan Spratly kawasan Laut Cina Selatan.
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma, tindakan Cina melanggar kedaulatan Filipina merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Batas berlakunya hukum international itu adalah sovereignty atau kedaulatan suatu negara , ini seperti yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah jelas pelanggaran hukum maupun HAM," kata Andri dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (13/07/2016).
Menurut Andri, Cina meniru jejak Israel dalam memecah belah kawasan Timur Tengah dan akan menerapkannya di kawasan Asia Tenggara.
"Selain faktor kekuatan Israel baik dari segi ekonomi maupun militer, ada faktor lain soal Palestina, yakni tidak bersatunya negara-negara kawasan Timur Tengah dalam membela Palestina dan mendorong Israel untuk mematuhi resolusi DK PBB," kata Andri.
Andri menjelaskan, Cina bukan saja berhasil mempropagandakan kekuatan militernya di kawasan Asia Tenggara. Tapi, Cina mampu secara riil memecah Asia Tenggara.
"Di mana Laos dan juga Kamboja selalu berbeda pendapat apabila berbicara mengenai Laut Cina Selatan.
Menurut Andri, selama ini ASEAN memakai prinsip sentralitas dalam mengambil keputusan.
"Dan ini merupakan kekuatan Asean selama ini, tapi secara taktis dapat dipudarkan oleh Cina melalui Laos dan Kamboja, karena memang secara riil Laos dan kamboja bukan negara maritim dan juga investasi Cina di kedua negara itu sangat besar," tutur Andri.
Karena itu, Andri mengusulkan apapun hasil putusan Arbiterase antara Filipina dan Cina , Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara harus mengambil peran lebih aktif.
"Paling tidak mengubah sikap politik luar negeri kita mengenai Laut Cina Selatan. Indonesia tidak perlu menyatakan diri kita sebagai "claimant state", tapi cukup meningkatkan sedikit menjadi negara yang memiliki kepentingan," kata Andri.
Kepentingan dalam hal menjaga kedaulatan, kepentingan dalam hal menjaga perdamaian kawasan dan juga kepentingan untuk meredakan ketegangan di kawasan.
"Kemudian Indonesia harus segera mendorong negara-negara kawasan yang bersengketa agar menyelesaikan secara cepat dan damai dengan menggunakan putusan arbiterase sebagai salah satu referensinya," kata Andri.
Tujuannya, agar terjadi kebiasaan di kawasan yang dapat dijadikan hukum untuk kawasan.
"Selama sentralitas ASEAN terjaga Cina akan berpikir ulang untuk melaksanakan agresinya di kawasan, kedaulatan di kawasan hanya bisa tercapai jika ASEAN kembali memegang sentralitasnya," tutur Andri.