Menkes: Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu Bisa Ditutup

Rabu, 13 Juli 2016 | 15:19 WIB
Menkes: Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu Bisa Ditutup
Suasana raker pembahasan vaksin palsu di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016). {Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan akan menindak tegas rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Menurutnya, hukuman terberat bisa sampai kepada penutupan rumah sakit.

Namun, Nila menerangkan tingkatan hukuman itu akan diterapkan sesuai tingkat kesalahan dengan melihat aktor yang membawa masuk vaksin palsu ‎ke rumah sakit. Kalau hanya oknum rumah sakit yang membawa vaksin palsu ini, menurut Nila hukuman penutupan rumah sakit menjadi pertimbangan terakhir.

"Kami akan memberikan hukuman sesuai aturan ‎yang berlaku. Kalau rumah sakit, apakah itu manajemennya, direkturnya, atau oknum yang membeli. Ini yang kita harus lihat. Jadi kalau oknum apakah kita akan menutup Rumah sakit, ini yang akan lihat. Kalau betul direkturnya yang terlibat, itu berarti dia akan kena hukuman," kata Nila usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/7/2016).

Nila mengatakan, dari laporan Bareskrim Polri, sudah didapatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu. Namun, Nila menyatakan, belum bisa bersikap tentang hukuman yang tepat untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan itu.

"Dari Bareskrim tadi sudah ada 14 rumah sakit dan 6 perorangan. Kita sudah dapatkan. Tapi kami selaku Satgas, kita harus tentunya bersama-sama menjelaskan tentang hal ini. Kalau belum jelas, Kemenkes akan ambil langkah terutama bagi yang salah kita akan lakukan punishment kepada mereka," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI