Komisi IX DPR mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus vaksin palsu. Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Rabu (13/7/2016).
Awalnya, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar John Kennedy Aziz yang meminta kasus ini dibawa ke ranah Panitia Kerja. Sebab, dia menilai kasus ini sudah terlalu komplek dan membahayakan generasi bangsa.
"Saya usulkan dibentuk Panja peredaran obat. Ini untuk keselamatan bangsa apalagi untuk kesehatan anak-anak," kata John.
Pernyataan John ini kemudian ditimpali Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sustiawan. Menurutnya, penanganan vaksin palsu ini harus mendapatkan perhatian yang serius, sehingga diperlukan Pansus untuk mengawasi kasus ini.
"Mungkin tidak cukup Panja. Pansus mungkin bisa dibentuk DPR. Karena ini bukan terkait vaksin palsu, tapi juga obat-obatan. Sudah perlu tindak lanjuti lebih komprehensif. Memang paling cepat Panja, tapi kalau DPR ingin lebih serius saya kira Pansus," kata Ketut.
Senada, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Siti Masrifah mengatakan, Pansus ini bisa dijalankan oleh lintas komisi. Apalagi, peredaran vaksin palsu ini sudah terjadi selama 13 tahun atau sejak 2003 lalu.
"Kami mengusulkan jangan Panja, karena hanya Komisi IX. Padahal ini ada masalh hukum, mungkin ke Komisi III. Sehingga kami sepakat dibentuk Pansus," kata Masrifah.