Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan sudah melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli soal proyek reklamasi pulau G di Jakarta Utara. Seperti diketahui, Rizal mengatakan kepada media bahwa proyek tersebut memiliki banyak pelanggaran sehingga harus dihentikan secara permanen.
"Sudah saya sudah kirim. Saya mempertanyakan konferensi pers-nya Menko (Rizal) itu jadi patokan atau tunggu surat gitu lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Menurut Ahok apabila Menko Rizal melalui tim komite gabungan menyatakan reklamasi Pulau G harus dihentikan secara permanen lantaran telah melakukan pelanggaran berat, harus disertai surat tertulis dan menyerahkannya ke Presiden.
"Kan menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (konferensi pers) siapa tahu menko salah ngomong. Atau anda salah kutip," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan izin yang dikeluarkan pemprov DKI terhadap reklamai pulau G yang dikerjakan oleh PT. Muara Wisesa Samudra selaku anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL) sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita kirim surat ke istana karena semua keppres. Nah saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi," kata Ahok.
Menurut Ahok apabila ingin menghentikan proyek reklamasi pulau G harus ada rapat terbatas (ratas) yang dilakukan oleh presiden dengan menteri terkait.
"Kalau saya hanya membatalkan (reklamasi) seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong? Makanya saya bilang harusnya meteri kirim surat ke presiden. Minta batalin kan? Kalau udah batalin kan biasanya mesti ratas," ujarnya.
Diketahui, beberapa alasan tim komite gabungan yang dimotori oleh Rizal Ramli menyebut pulau G memiliki pelanggaran berat lantaran di area reklamasi terdapat instalasi listrik PLN di dalam air dan pipa gas, serta dianggap merusak lingkungan.
Ahok tak bisa menerima alasan tersebut begitu saja. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, reklamasi Pulau G sudah sesuai prosedur lantaran pengerjaannya hanya dilakukan setengahnya agar tidak merusak kabel PLN dan mengenai pipa gas.
"Justru pulau G udah dipotong setengah sebetulnya jadi seratusan hektar semua pulau kan rata-rata. Kaenapa dipotong, karena telah melewati jalur pipa gas dan PLN," ujarnya.
"Lah itu udah disesuaikan bukan saya yang menyesuaikan dari jaman dulu lho," Ahok menambahkan.