Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Farah Nimah Ridhalah yang jasadnya ditemukan dalam boks plastik di bawah Jembatan Tol Pantai Indah Kapuk.
"Petugas gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Farah bernama CS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu (13/7/2016).
Petugas meringkus pelaku CS di Apartemen Aston Marina Tower B Lantai 7 Unit BJ Pademangan Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2016) pukul 04.00 WIB.
Awi menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku CS menghubungi korban Farah melalui telepon selular agar datang ke apartemennya pada 8 Juli 2016.
Korban menemui pelaku dan terlibat perbincangan di lobi apartemen hingga masuk ke kamar tersangka untuk bersetubuh dengan CS dengan imbalan Rp4 juta.
Pelaku bersama korban hingga Sabtu (9/7/2016) pagi selanjutnya makan bersama di lantai 2 apartemen tersebut. Awi menyebutkan tersangka kembali mengajak korban berhubungan intim namun Farah menolak seraya berkata yang menyinggung perasaan CS.
"Atas perkataan korban tersebut pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban pada bagian kepala belakang dan mencekik hingga meninggal dunia," tutur Awi.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam boks plastik yang dilapis kain kasur motif kotak warna merah muda, ditabur kapur barus dan dilakban, serta dikat tali plastik warna biru. Selanjutnya, CS membawa boks plastik menggunakan troli dari apartemen menuju parkir basemen dan membuang ke kolong jembatan tol menumpang mobil sewaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa tali plastik warna biru, lakban warna putih, kamera tersembunyi, telepon selular pelaku dan tongkat kayu. (Antara)
Menolak Bersetubuh, Perempuan Ini Dibunuh 'Pelanggannya'
Rabu, 13 Juli 2016 | 14:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
07 November 2024 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI