Suara.com - Jaksa Penutut Umum memutar bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (13/7/2016).
Pantauan suara.com, rekaman CCTV ditayangkan melalui empat unit televisi yang disiapkan di ruang sidanv Kartika 1, PN Jakarta Pusat. Bersamaan dengan itu, Jaksa Ardito Muardi juga menanyakan kepada Hanie, teman Mirna yang menjadi saksi pada sidang kali ini.
Hanie menceritakan ketika dirinya dan Mirna tiba di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Di tempat tersebut tersebut terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah tiba lebih dulu dan memesan Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Yang sebelah kiri itu saya yang sebelah kanan Mirna. Mungkin kita lagi membahas kue-kue yang akan kita pilih," kata Hanie di dalam persidangan.
"Lalu kita datangi pelayan di sana. lalu kita bilang nanti kita pesan aja di meja," ujarnya melanjutkan.
Pengunjung sidang tampak serius menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Bahkan, saudari kembar Mirna, Sendy Salihin tak kuasa menahan emosi. Dia terlihat menangis. Hal serupa juga terjadi pada suami Mirna, Arief Sumarco.
Sementara Ayah Mirna, Darmawan Salihin terlihat sangat geregetan ketika melihat Jessica di dalam rekaman.
"Dia (Jessica) liat kamera tuh," kata Darmawan sambil berdiri menghadapi televisi yang berada di depan pengunjung sidang.