Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja yang beragendakan pembahasan soal vaksin palsu dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Rabu (13/7/2016). Dalam rapat ini, Nila menyebutkan, vaksin palsu yang ada kini sudah beredar di sembilan wilayah.
"Hasil penelusuran BPOM atas fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi diidentivikasi 37 fasilitas kesehatan, di sembilan wilayah kerja BPOM di Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang dan Batam. Ini akan disidik lebih lanjut oleh Bareskrim Polri bersama BPOM," kata Nila dalam rapat.
Dia menambahkan, dari 37 fasilitas pelayanan kesehatan itu, telah diperiksa 39 sampel vaksin yang ada. Dari sampel ini ditemukan empat produk vaksin yang isinya tidak sesuai atau palsu, dan satu diduga palsu karena label tidak sesuai.
Di sisi lain, dia menerangkan, BPOM juga telah melakukan uji terhadap sejumlah barang sitaan Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan 15 produk, terdapat 5 produk yang terbukti kandungannya palsu, 1 produk vaksin yang kadarnya tidak sesuai, dan 1 produk yang labelnya tidak sesuai.
Dalam rapat ini, dia memaparkan hasil dari penanganan terhadap kasus tersebut. Di antaranya, Nila mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengungkapan seluruh jaringan tindak pidana vaksin palsu.
Kemudian, dia juga tengah mencari data penerima vaksin palsu terhadap anak-anak untuk dapat dilakukan pemeriksaan kondisi anak dan penjadwalan vaksinasasi ulang sesuai pedoman imunisasi. Serta, dia berharap untuk menuntaskan kasus hukum dan memutus jaringan vaksin palsu.
"Tindak lanjut atas kasus vaksin palsu ini, kami memberikan surat edaran ke seluruh RS dan klinik agar melakukan pengadaan vaksin dan mengelola limbah kemasan vaksin sesuai dengan peraturan," kata Nila membacakan pemaparannya.
Nila menerangkan, pihaknya telah memberikan sanksi peringatan terhadap pelayanan kesehatan yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi. Kemudian, dia juga sudah menginstruksikan agar dilakukan langkah-langkah korektif dan pencegahan. "Dan, jika terbukti melakukan tindakan pidana, dilanjutkan ke pro-justicia," tuturnya.
Dia juga menerangkan, langkah korektif dan pencegahan untuk perkara ini juga sedang dilakukan. Pihaknya, saat ini tengah melakukan pendataan pasien yang telah diberikan vaksin yang pengadaannya dari sumber tidak resmi, dan segera melaporkannya. Serta, melaporkan setiap bulan laporan penyediaan vaksin di faskes tersebut dilengkapi dengan sumber perolehan vaksin.
Kemudian, melaporkan setiap bulan laporan pengunaan vaksin di faskes tersebut dilengkapi dengan BA pemusnahan kemasan vaksin yang telah digunakan dan vaksin kadaluarsa. Serta, membuat standar prosedur operasional tentang pengelolaan obat, termasuk vaksin, di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dan melaporkannya.
Sebagai langkah pencegahan, Nila juga mengeluarkan sejumlah kebijakan. Dia menginginkan untuk memutus jaringan vaksin palsu ini agar tidak masuk ke fasilitas kesehatan, mengamankan rantai suplai vaksin, memastikan vaksin yang didistribusikan kepada fasilitas kesehatan adalah vaksin yang memenuhi syarat dan legal, memastikan ketersediaan vaksin untuk program imunisasi, dan menginformasikan kepada semua bidan bahwa bidan hanya dapat memberikan vaksin imunisasi program pemerintah.