Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku siap menghadapi paparan bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV di persidangan hari ini, Rabu (13/7/2016). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga bakal menghadirkan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jadi saya kira nggak apa-apa. Justru kita ingin terang perkara ini terjadi. Kita prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutup-tutupi," kata Otto sebelum sidang.
Malah, Otto ingin mengetahui peristiwa sebenarnya saat Jessica bertemu dengan Mirna dan Hanie di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe itu lah, Jessica diduga membunuh Mirna dengan cara menabur racun di kopi.
"Kami harap CCTVnya dibuka. Kita juga ingin tahu yang sebenarnya apa yang tejadi. Nanti kita dengar bersama lah soal CCTVnya," ujarnya menuturkan.
Terkait kehadiran empat orang saksi kunci nanti, Otto tak gentar. Malah kata dia, keterangan semua saksi hari ini bisa menjadi petunjuk yang mengarahkan kliennya tak terbukti membunuh Mirna.
"Saksi kunci ini sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ kan, yang berada di TKP, selain si Hanie tentu juga dari orang-orang Olivier," katanya menjelaskan.
Selain Hanie, dalam sidang kelima ini, JPU akan menghadirkan tiga orang pegawai kafe Olivier. Mereka adalah Rangga, barista (pembuat kopi); Agus Triyono, pelayan; dan Jukiah, kasir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari keluarga Mirna. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah Mirna; Sendy Salihin saudari kembar Mirna; dan Arief Soemarco, suami Mirna. Namun kesaksian mereka dibantah seluruhnya oleh Jessica.
JPU mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.