Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala wongso, Rabu (13/7/2016). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kunci.
Pantauan suara.com, empat unit televisi berukuran 35 inch nampak telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kartika 1 di PN Jakpus. Jaksa Ardito Muardi mengatakan empat televisi tersebut untuk memperlihatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Jessica meregang nyawa usai meneguk minuman Es Kopi Vietnam.
"Ini televisi buat nanti melihat bukti-bukti di CCTV," kata Jaksa Ardito kepada wartawan.
Ardito yakin bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier bisa membuktikan Mirna sebagai pembunuh Mirna.
"Ini adalah bukti kita untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata dia.
Dalam sidang kelima ini, JPU akan menghadirkan teman Mirna, Hanie sebagai saksi kunci. Selain Hanie saksi lainnya adalah para pegawai Kafe Olivier. Mereka adalah Rangga, barista (pembuat kopi); Agus Triyono, pelayan; dan Jukiah, kasir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari keluarga Mirna. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah Mirna; Sendy Salihin saudari kembar Mirna; dan Arief Soemarco, suami Mirna. Namun kesaksian mereka dibantah seluruhnya oleh Jessica.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.