Sidang Gugatan Class Action Warga Bukit Duri ditunda Pekan Depan

Rabu, 13 Juli 2016 | 06:36 WIB
Sidang Gugatan Class Action Warga Bukit Duri ditunda Pekan Depan
Warga Bukit Duri, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur, menolak rencana penertibkan pemukiman [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda menjadi pekan depan yakni pada Selasa (19/7/2016)

Dalam gugatan tersebut, warga menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.

Adapun pihak yang digugat diantaranya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Majelis Hakim Riyono mengatakan, penundaan sidang lanjutan dikarenakan masih adanya dokumen yang perlu diperbaiki.

Nantinya pada sidang lanjutan pekan depan, Majelis Hakim mengagendakan tanggapan dari pihak tergugat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 19 Juli 2016.

"Tanggal 19 ya dengan acara tanggapan (tergugat) atas class action dari para penggugat," ujar Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Lebih lanjut, Riyono menuturkan pada sidang pekan depan, nantinya pihak tergugat akan diminta tanggapan terkait gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri.

"Dijawab dulu soal class action-nya, jangan ke materi gugatannya dulu. Apakah class ini diterima atau tidak. Materinya belum ya," ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen seperti KTP, pada sidang gugatan class action pekan depan yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/6/2016). Mereka menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI