Rohadi Bakal Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakpus

Rabu, 13 Juli 2016 | 06:34 WIB
Rohadi Bakal Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakpus
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, Ditahan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, gugatan praperadilan yang diatasnamakan Rohadi bukan atas persetujuan dirinya, melainkan tindakan sepihak yang dilakukan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansyah. "Terkait dengan rencana praperadilan yang diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Pak Tonin Singarimbun, itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Hendra menegaskan, kliennya menolak rencana praperadilan melawan KPK. Oleh karena itu pihaknya berniat untuk mencabut gugatan praperadilan.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana praperadilan. Sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan, maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan, dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan, karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal," ucapnya.

Adapun alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan, kata Hendra, Rohadi menyadari kesalahan yang dilakukannya atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

"Kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa Rohadi saat ini fokus dengan perkara yang dihadapinya, mengingat bila  praperadilan digelar, maka kemungkinan kliennya akan kalah menghadapi persidangan tersebut.

"Dia (Rohadi) akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri. Sehingga kalau praperadilan, belum tentu apa yang diharapkan tercapai. Tapi akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK dan itu tidak akan dilakukan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI