Besok, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Kopi Maut Mirna

Selasa, 12 Juli 2016 | 20:36 WIB
Besok, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Kopi Maut Mirna
Kesaksian Keluarga Mirna Salihin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sampai Rabu (13/7/2016) besok.

Rencananya sidang lanjutan yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu akan menghadirkan empat saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni diantaranya teman Mirna, Hanie yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Saksi Hanie bon Juwita, dan empat pegawai Kafe Olivier," kata jaksa Ardito Muardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Sedangkan tiga saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier diantaranya yakni Rangga selaku barista, Agus Triyono selaku pelayan, dan Jukiah selaku kasir.

Dalam sidang ini, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari keluarga Mirna yakni diantaranya Darmawan Salihin (Ayah Mirna), Sendy Salihin (Saudari Kembar Mirna), dan Arief Soemarco (Suami Mirna).

Namun, Jessica telah membantah seluruh kesaksian dari ketiganya.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI