2 Juli-2 Agustus, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:16 WIB
2 Juli-2 Agustus, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (26/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan pihaknya akan melakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Namun, kata dia, penghapusan hanya untuk denda pajak, bukan pajak tahunan.

"Penghapusan denda pajak kami berlakukan dari tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016).

"Pajaknya tetap, untuk administrasinya tetap," tambah Awi.

lebih lanjut Awi mengatakan, penghapusan juga diberlakukan pada Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Iya untuk semua kendaraan kami berlakukan,"ujar Awi.

Caranya yakni dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sengaja mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan menarik wajib pajak.

"Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI