Ahok Serahkan Reklamasi Pulau G kepada Jokowi

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:14 WIB
Ahok Serahkan Reklamasi Pulau G kepada Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli ihwal banyaknya pelanggaran dalam proyek reklamasi Pulau G di Jakarta Utara, cuma omong kosong.

Karena itu, Ahok menyerahkan nasib reklamasi teluk Jakarta, khususnya Pulau G kepada Presiden Joko Widodo.

"Menko (Rizal) belum bikin surat. Cuma ngomong di media. Masa ngomong di media doang?," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Diketahui, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan secara permanen, lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Tim komite gabungan itu dikomandoi Rizal Ramli.

Anehnya, kata Ahok, Rizal Ramlo tak kunjung membuat surat laporan resmi kepada Presiden Jokowi.

"Dia kirim ke Presiden mesti ratas, kan mutusin secara rapat terbatas saya kira," kata Ahok.

Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan meskipun dengan sejumlah catatan yang harus dipatuhi.

Menurut Ahok reklamasi Pulau G yang disebut tim komite etik banyak melakukan pelanggaran berat tidaklah tepat. Ia yakin pembangunan pulau buatan disana sudah sesuai prosedur.

"Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa, terus ada satu pulau disilangkan dari zamannya Keppres dulu sudah dihilangkan," katamya.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan Ahok pada tahun 2014. PT. Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). APL sudah membayar kontribusi tambahan berupa rumah susun Daan Mogot.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Ahok, keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu sebabnya ia menyerahkan nasib reklamasi di utara Jakarta kepada Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI