Ahok Serahkan Reklamasi Pulau G kepada Jokowi

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:14 WIB
Ahok Serahkan Reklamasi Pulau G kepada Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Ahok, keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu sebabnya ia menyerahkan nasib reklamasi di utara Jakarta kepada Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI