Suara.com - Sengketa kepemilikan wilayah perairan Laut Cina Selatan antara Cina dan Filipina telah diputuskan Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag. Pengadilan memutuskan wilayah barat Laut Cina Selatan milik Filipina, bukan Cina. Putusan dirilis Selasa (12/7/2016) setelah proses sidang selama berbulan-bulan. Cina menolak putusan tersebut dan memilih mangkir.
"Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Cina untuk mengklaim hak bersejarah untuk sumber daya dalam wilayah laut yang termasuk dalam garis sembilan (wilayah Filipina)," kata pengadilan Arbitrase dalam pernyataan resminya.
"Tidak ada alasan Cina menguasai zona ekonomi eksklusif Filipina, pengadilan menyatakan bahwa kawasan tersebut masuk dalam zona ekonomi eksklusif Filipina agar tidak tumpang tindih dengan hak Cina," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Pengadilan Internasional menuding Cina telah melanggar kedaulatan Filipina.
"Karena wilayah ini dipastikan adalah zona ekonomi eksklusif Filipina, maka Cina telah melanggar kedaulatan Filipina yaitu mengusik Filipina dengan mengeruk hasil ikan dan eksplorasi minyak, membuat pulau buatan dan membiarkan nelayan Cina masuk ke wilayah tersebut." (Inquirer.net)