Jaksa Penuntut Umum menghadirkan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarco untuk dijadikan saksi di sidang kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Dalam kesaksiannya itu, Arief mengaku jika terdakwa Jessica Kumala Wongso pernah meminta Mirna untuk dicarikan laki-laki agar bisa menjadi kekasihnya. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan Jessica saat pulang ke Indonesia.
"Dia (Jessica) bilang Mir, cariin dong gue cowo yang berkualitas. Terus Mirna bilang ke saya ada nggak teman lu di sini yang berkualitas," kata Arief saat bersaksi di persidangan.
Selain itu, Arief mengaku jika kedekatan Mirna dan Jessica hanya sebatas pertemanan biasa. Mirna, kata lebih dekat dengan kedua teman lainny yakni Hanie dan Vera.
"Mirna teman baiknya hanya Hanie dan Vera. Kalau Jessica hanya teman biasa saja," kata dia.
Dalam sidang keempat ini, JPU juga menghadirkan Ayah Mirna, Darmawan Salihin dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin untuk dijadikan sebagai saksi.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.