Hadar Nafis Gumay ditunjuk menjadi Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum menggantikan Husni Kamil Manik. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah enam orang komisioner KPU.
"Di dalam Pleno ini, keputusan kami buat dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama. Tidak lonjong, bulat, sebulat-bulatnya, tentang siapa yang akan menjadi Plt, yang terpilih, yang kami sepakati, adalah Hadar Nafis Gumay," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia menambahkan, Hadar akan memimpin KPU sampai Senin (18/7/2016). Pada hari itu, barulah KPU akan melakukan rapat pleno untuk memilih Ketua KPU Definitif. Selama itu, Hadar akan bertugas terkait masalah adminitrasi dan mewakili KPU saat berinteraksi dengan lembaga lain.
"Beliau akan menjadi Plt Ketua KPU, di mana jabatan ini akan beliau emban sampai Senin pekan depan, sampai terpilihnya Ketua KPU Definitif," kata dia.
KPU, sambungnya, juga sudah menyampaikan kepada presiden untuk memproses terkait pergantian komisioner KPU. Kursi komisioner KPU kosong karena Husni Kamil Manik meninggal dunia. Kursi ini harus segera diisi supaya KPU bisa bekerja dengan optimal.
"Kewenangan (pergantian komisioner) ada di Presiden," kata dia.
Sigit menegaskan, dalam Undang-undang Ketua KPU dipilih oleh Komisioner KPU dengan mekansime yang disesuaikan. Dia berharap proses pemilihan Ketua KPU definitif ini bisa berjalan secara musyawarah mufakat.
"Undang-undang mengamanatkan KPU yang menentukan (Ketua KPU). Doakan saja pemilihan ini bisa lancar," kata dia.