Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan suap Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan kliennya tak menyangka atas penetapan tersangka Sanusi. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan KPK terkait penetapan tersangka kepada kliennya.
Hal tersebut diungkapkan Krisna saat dirinya bertemu dengan Sanusi. "Kita langsung ketemu dengan bang Uci (Sanusi). Bang Uci sendiri bingung (Penetapan tersangka itu),"ujar Krisna di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Tak hanya itu, kata Krisna, Pihaknya langsung mencari tahu aset milik politisi Gerindra itu, dan dari hasil penelusuran tidak ditemukan indikasi adanya TPPU. Oleh karena itu, Krisna mempertanyakan dasar penetapan tersangka kepada Sanusi.
"Pihak KPK dasarnya apa dengan penetapan ini? Oke, ini jadi kewenangan penyidik, maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan,"ungkapnya.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.