Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat terkait dugaan Korupsi Kasus kabel bekas di gorong gorong Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Maret 2016 lalu.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Iriawan mengatakan akan memeriksa Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta soal dugaan korupsi sampah kabel gorong gorong.
"Itu sebab Sudin Tata Air Jakarta Pusat melempar tanggung jawab ke Dinas Tata Air," kata Ferdy kepada wartawan, Selasa (12/7/2016).
Dikatakan Ferdy, pemanggilan pihak terkait sangat beralasan karena pemeliharaan gorong gorong di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan merupakan tanggung jawab Dinas Tata Air Pemprov DKI. Apalagi, wilayah tersebut, kata dia, masuk jalan protokol sehingga diurus oleh Dinas Tata Air Pemprov DKI, bukan Sudin Tata Air Jakarta Pusat.
Diketahui, berkas pemeriksaan kasus dugaan pencurian tembaga kabel di gorong-gorong kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pun sedang dikebut. Diduga kuat ada tindak pidana korupsi di kasus itu.
Pihak yang sudah dimintai keterangan antara lain PT PLN, Telkom, Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Limbah kabel di ruas jalan Merdeka Selatan sempat bikin geger. Malah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok curiga ada sabotase oleh oknum yang mengakibatkan banjir di wilayah tersebut.