Ungkap Kasus Pembunuhan Mirna, Begini Investigasi Ayahanda

Selasa, 12 Juli 2016 | 14:17 WIB
Ungkap Kasus Pembunuhan Mirna, Begini Investigasi Ayahanda
Ayah Wayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Darmawan Salihin mengungkap apa saja yang dilakukan saat melakukan investigasi kasus kematian putrinya, Wayan Mirna Salihin. Salah satu yang dilakukan adalah meminta sampel air liur sang anak dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

"Itu inisiatif saya sendiri. Hak saya untuk melakukan investigasi sendiri, wong itu anak saya," kata Darmawan saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Kata Darmawan, waktu itu dia meminta pihak rumah sakit untuk memisahkan sampel menjadi tiga bagian. Masing-masing dimasukkan ke dalam botol.

"Saya minta dibagi tiga. Untuk saya satu, saya tes diluar negeri. Satu saya beri ke Polsek Tanah Abang, satu diminta Krishna (Dirkrimum Polda Metro Jaya) dibawa tes di UI. Saya diberikan dalam bentuk botol plastik dengan tutup rapat," ujarnya menuturkan.

Pengakuan Darmawan ini mendapat tanggapan dari Sordame, salah satu kuasa hukum Jessica-terdakwa kasus pembunuhan Mirna. Dia bertanya soal jumlah sampel yang ada di dalam berkas perkara.

"Dari berita acara yang kami terima hanya dua botol air liur. Lalu saksi bilang tiga botol. Satu lagi kemana?," tanya Sordame kepada Darmawan.

"Saya nggak tahu. Mungkin liurnya dua botol. Satunya lagi ditaruh di pipet kali," Darmawan menjawab.

Darmawan juga menegaskan dua botol sampel air liur yang diberikan kepada pihak kepolisian telah disita. "Iya disita, saya teken. Pada saat itu saya serahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Sidang dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI