KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

Selasa, 12 Juli 2016 | 13:55 WIB
KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI