Tanpa Almarhum Husni, KPU Bahas 10 PKPU

Selasa, 12 Juli 2016 | 12:31 WIB
Tanpa Almarhum Husni, KPU Bahas 10 PKPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memimpin rapat pleno di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Dalam rapat ini, dibahas sejumlah Peraturan KPU yang akan direvisi. Ada 10 PKPU yang dibahas KPU saat ini dengan lima PKPU yang difokuskan terlebih dahulu.
 
Selain membahas PKPU, Komisioner KPU juga melakukan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas untuk Ketua KPU pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
 
"Yang sedang kita fokuskan itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih, kemudian logistik, kampanye, dana kampanye dan pencalonan," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
 
Adapun kesepuluh PKPU itu adalah: Pertama, Perubahan PKPU nomor 3/2015 akan diubah, PKPU tentang tata kerja KPU. Kedua, perubahan PKPU atas nomor 4/2015 tentang pemukhtahiran data dan daftar pemilih. Ketiga, perubahan atas PKPU nomor 6/2015 tentang norma ‎standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian pelengkapan penyelenggara atau yang sering disebut PKPU tentang logistik
 
Kemudian, keempat, perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye dalam pilkada. Kelima, perubahan PKPU nomor 8/2015 tentang dana kampanye dalam pilkada. Keenam, perubahan kedua ‎atas PKPU nomor 9/2015 tentang pencalonan pilkada.
 
Selanjutnya, Ketujuh‎, perubahan PKPU nomor 10/2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kedelapan, perubahan PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Kesembilan, perubahan PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon. 

Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. 
 
"Jadi yang nomor 10 ini yang baru. PKPU tentang pemilihan di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua,  dan Papua Barat," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI