Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (12/7/2016) akan memanggil 13 orang pihak swasta terkait kasus dugaan suap reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Mohamad Sanusi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka yang bakal diperiksa adalah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono, Gerard Arche Istiarso, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi, Danu Wira.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa(12/7/2016).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari pemerintahan, DPR, dan pengembang reklamasi.
Dalam kasus ini, sebagian saksi telah dicegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah bos Agung Sedayu Group Sugoanto Kusuma alias Aguan beserta anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Sunny Tanuwidjaja juga bernasib sama.