KPU menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Salah satu agendanya adalah membahas penggantian sementara Ketua KPU pascameninggalnya Husni Kamil Manik.
"Iya siang ini ada rapat pleno menunjuk pelaksana tugas (Plt). Itu hanya salah satu agenda saja," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/7/2016).
Pelaksana tugas ini, sambung Hadar, nantinya akan bertanggungjawab untuk memimpin rapat pleno serta mengurusi masalah adminitrasi keberkasan KPU. Sedangkan untuk masalah anggaran dan pengesahan KPU hal itu dilakukan oleh Ketua KPU definitif.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan penujukan Ketua Definitif KPU bisa dilakukan kapan saja. Sebab, penunjukan Ketua dilakukan oleh internal KPU.
"Untuk memilih Ketua itu bisa kapan saja. Itu internal kita. Misalnya sudah dipilih, terus minggu depan mau diganti, itu boleh. Karena (Ketua KPU) itu dari dan oleh anggota," ujar Arief.
Karenanya, yang terpenting saat ini adalah mengisi kekosongan satu komisioner KPU yang ditinggalkan Husni. Menurutnya, pengganti Husni di kursi komisioner KPU diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pengganti posisi komisioner itu urusan presiden," kata Arief.
Dia menambahkan, pengganti Husni bisa diambil dari hasil fit and proper test yang dilakukan di DPR pada 2012. Kemudian, sambungnya, Presiden Jokowi tinggal mengecek ulang persyaratan yang ada pada calon-calon tersebut.
"Sekarang tinggal mengecek apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak. Misalnya, sehat jasmani dan rohani, dilarang masuk partai politik, dan dilarang pernah dipidana," kata Arief.